Satpol PP Natuna Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

0
858
KEPALA Satpol PP Natuna Irlizar

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna menertibkan spanduk kadaluarsa di tempat umum dan taman kota. Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Natuna Irlizar mengatakan, spanduk atau baliho ditertibkan sudah mulai rusak, otomatis bisa membahayakan pengguna jalan. Namun spanduk masih bagus tetap dibiarkan.

“Ada beberapa lokasi dilakukan pembongkaran, antara lain, simpang Masjid Agung Natuna, simpang tiga Pasar Ranai dan simpang tiga Bukit Arai,” kata Irlizar pada sejumlah awak media di lokasi pembongkaran di simpang tiga Bukit Arai, Selasa 14 Mei 2024.

Sementara, menurutnya, spanduk terpasang dilahan pribadi tidak dibongkar. Tapi pihaknya tetap memberikan pemberitahuan, agar memasang spanduk tidak bertentangan dengan perundang-undangan serta adat istiadat setempat.

“Selain di Kota Ranai atau Pulau Bunguran Besar, kami juga melakukan penertiban di setiap kecamatan kepulauan se-Natuna,” kata Irlizar sambil menambahkan, di kecamatan kepulauan terpisah dari Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna, pihaknya telah instruksikan anggota Satpol PP bertugas disana. (*iwan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini