Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap NZ, Pelaku Pelecehan Seksual

0
672

kabarterkini.co.id, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34), di duga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan ibu rumah tangga. Padahal lelaki paruh baya itu, menjabat sebagai Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani mengatakan, diduga tersangka sudah melakukan perbuatan pelecehan seksual pada empat korban. Keempat korban, tiga orang anak di bawah umur, yakni CM, FTA dan NA, dan seorang ibu dari salah satu tiga anak itu, yakni FY.

“Tersangka melakukan perbuatan terhadap korban terakhir, pada Ahad 27 Oktober lalu, di rumah nenek korban,” ungkap Lilisma, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 5 Desember 2019.

Menurut perwira Kepolisian balok satu itu, korban CM mengaku, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sudah dua kali dalam tahun ini. Kejadian pertama, saat korban sedang membuat minuman di dapur. Lalu datang tersangka, melakukan tindakan tidak menyenangkan itu.

Sedangkan kejadian kedua, pada hari Ahad, tersangka datang ke rumah, untuk menagih iuran sumur bor milik desa. Karena nenek korban tidak dirumah, tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban.

Tersangka menyebutkan kalau air sumur bor sudah hidup pada korban. Lalu korban masuk ke kamar mengambil jilbab untuk mengambil air itu. Akan tetapi tersangka mengikutinya ke kamar. Kemudian memeluk, serta menindih tubuh korban.

Sementara kejadian menimpa tiga korban lain, di waktu berbeda. Ada kejadian pada 2018 dan 2019. Namun, mereka tidak berani melapor karena dianggap aib. Akan tetapi ketika menimpa anaknya, ibu dari korban ini geram dan langsung melapor ke polisi.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali, atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau kurungan paling lama 90 bulan,” pungkas Lilisma. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini