Satreskrim Polres Natuna Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

0
383
SUASANA konferensi pers

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Natuna menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan anak bawah umur. Pelaku berinisial MF (34), berprofesi sebagai nelayan, ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri pada 17 April 2025.

“Kejadiannya di Natuna,” kata Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie saat menggelar konferensi pers di Aula Markas Polres Natuna, Rabu siang 7 Mei kemarin. “Korban masih dibawah umur.”

Dari hasil pemeriksaan, sambung Perwira Kepolisian melati dua emas ini, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak 13 kali. Dalam pengakuannya, pelaku kerap memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan dengan korban.

“Selain menangkap pelaku, kita telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku,” kata Nopyan. “Lalu, telah memeriksa sedikitnya empat saksi guna menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.”

Berdasarkan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (*iwan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini