
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Hingga Kamis 26 Juni 2025 Tim Task Force Penertiban Reklame Batam berhasil membongkar 745 billboard dan non billboard yang tersebar di Kecamatan Batam Kota. Ketua Tim Task Force Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menyatakan timnya setiap hari menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tentunya jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menata reklame di Kota Batam,” kata Jefridin melalui keterangan tertulis, Sabtu 28 Juni 2025.
Seperti pada Sabtu pagi ini, timnya telah melakukan penertiban di empat lokasi di kawasan Batam Center. Lokasi pertama, penertiban di simpang Mega Mall menuju Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC). Dengan menggunakan crane, timnya bergerak cepat menumbangkan reklame yang ada di kawasan itu.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, agar reklame yang tidak sesuai ketentuan untuk ditertibkan dan kedepan akan ditata demi menjaga estetika kota. Terlihat kan kini perbedaannya, setelah dan sebelum ditertibkan,” kata Jefridin.
Dari sini, ia akan lanjut memantau pembongkaran reklame di Simpang PT Panasonic Sincom. Berikutnya menyasar titik ke tiga, yakni di Simpang Masjid Raya. Selesai memantau di sana, lanjut memantau penertiban di simpang Perumahan Seruni, tepatnya di depan Miracle.
“Saya mengimbau pemilik reklame yang tidak sesuai ketentuan, agar segera membongkar sendiri. Atau segera mengambil sisa bongkaran reklame, jika tidak akan menjadi milik Pemko Batam serta akan kami lelang jika tanggal 1 Juli tidak diambil,” kata Jefridin mengakhiri. (*ifan)