
ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili Pj. Sekretaris Daerah H. John Hardi Nasution bersama unsur Forkopimda mengikuti Rapat Internal dan Rapat Terbatas Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 25, Senin 26 April 2021. Acara dibuka langsung Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual.
Sementara di Asahan, acara dipusatkan di aula Melati Kantor Bupati Asahan. Yang diawali laporan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Setelah itu, pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian. Menurut Tito, pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang ini diperkuat dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang – Undang itu diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah, memberikan kewenangan kepada daerah, mengatur daerahnya,” ucap Tito sambil meminta pemerintah daerah, agar mampu melakukan inovasi dan mengelola sumber daya demi meningkatkan pendapatan mereka, sehingga mempercepat roda pembangunan.
Kedepan, papar Tito, otonomi daerah perlu dilanjutkan. Jadi setiap kepala daerah harus mandiri. Tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga harus memiliki kemampuan kewirausahaan serta mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan melebihi belanja daerahnya.
Selanjutnya acara diisi dengan Launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD (Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Dimana aplikasi e-Perda, salah satu solusi yang dihadirkan mengatasi obesitas regulasi.
Untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH. Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi.
Terakhir, SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari Dirjen Otonomi Daerah. Dengan adanya aplikasi ini, birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien. (*syahroel)