Sekda Buka Resmi Sosialisasi Dua Perbup Natuna

0
117
SEKDA Natuna Boy Wijayanto Varianto

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekda Natuna Boy Wijayanto Varianto membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah.

Sosialisasi ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna itu berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Senin 20 November 2023.

“Perbup ini, ada dua, yakni Perbup Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah kepada pihak ketiga serta Perbup Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian,” sambutan Boy.

Kedua Perbup, sambungnya, harus segera di sosialosasikan, kepada seluruh ASN Natuna. Sehingga mereka mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

“Dengan adanya kedua Perbup ini, saya berharap seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan. Yang jelas harus berhati-hati dalam melaksanakan program atau kegiatan,” kata Boy sambil menambahkan, semua OPD harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai Perbup.

“Dengan adanya Perbup ini, saya minta komitmen serta dukungan seluruh pejabat dan ASN Natuna. Agar penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” kata Boy mengakhiri. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini