Shelter Blang Adoe Lokasi Karantina Covid19, Sekretaris II Tim GTPP: Pembangunan Merujuk Keppres dan Permendagri

0
648

Kabarterkini.co.id, Aceh Utara – Dalam beberapa hari ini, banyak tudingan miring beredar di berbagai media sosial terkait penggunaan dana penanganan virus corona atau Covid-19 di Aceh Utara. Link tudingan miring dibagikan, mendapat tanggapan bervariasi masyarakat kabupaten, di bawah naungan Provinsi Aceh itu.

Agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap tudingan-tudingan sepihak, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid19 Aceh Utara merasa perlu meluruskan. Agar masyarakat mendapatkan informasi utuh atau berimbang.

Sekretaris II Tim GTPP Covid19 Aceh Utara Risawan Bentara menuturkan, semua tahapan pekerjaan dilakukan pihaknya dalam penanganan Covid19 di Aceh Utara sudah sesuai aturan berlaku, termasuk keputusan menjadikan Shelter Blang Adoe sebagai lokasi Karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Dasar hukum kita bekerja, yaitu Keppres Nomor 7 tanggal 13 Maret 2020 tentang GTPP Covid19, bahwa WHO mulai 11 Maret 2020 telah menetapkan virus corona sebagai pandemi dunia. Untuk itu perlu dilakukan langkah cepat mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid19,” ungkap Risawan, diruang kerjanya, Rabu 10 Juni 2020.

Kemudian, sambung Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Aceh Utara itu, Permendagri Nomor 20 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19, poin 2 tertulis, penggunaan dana APBD untuk mengantisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19, paling diprioritaskan.

Lalu, Surat Edaran BNPB Nomor SE-I/BNPB/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembentukan GTPP Covid19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang bertugas melaksanakan pencegahan, antisipasi dan penanganan penyebaran Covid19.

Surat Keputusan Gubernur Aceh dan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara tentang Pembentukan Tim GTPP Covid19 untuk menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid19.

“Hasil rapat Forkopimda dipimpin Pak Bupati selaku Ketua Tim GTPP Aceh Utara, memerintahkan kepada kami agar menyiapkan tiga tempat lokasi Karantina Covid19, yaitu Shelter Blang Adoe, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan Puskesmas bekas Exxon Mobil di Landing. Hasil keputusan rapat, kita sepakat, Shelter Blang Adoe,” jelasnya.

Setelah Shelter Blang Adoe ditetapkan, pihaknya melakukan penyiapan tempat penampungan sebanyak 62 kamar beserta fasilitas pendukung lain. Total anggaran dihabiskan sekitar Rp 815 juta. Yang dilaksanakan kontraktor, sistem Penunjukan Langsung atau PL.

“Sesuai arahan dari pusat melalui Perpres LKPP, dalam situasi darurat bencana seperti ini, pekerjaan tersebut tidak harus dilelang. Tahapan proses administrasi boleh menyusul dibelakang,” terang Risawan.

Intinya, lanjutnya, Tim GTPP Covid19 Aceh Utara menyiapkan tempat semaksimal mungkin, dengan anggaran seminimal mungkin. Jadi tidak betul kalau disebutkan, ada penggelembungan anggaran. Sebab, bagian keuangan daerah, selaku pengguna anggaran hanya mau membayar, sesuai hasil pekerjaan, setelah di review Inspektorat.

“Apalagi dalam peraturan dan perintah dari pusat dinyatakan, pada masa pelaksanaan pekerjaan, turut didampingi Kejaksaan dan Inspektorat sebagai syarat pembayaran,” tegas Risawan.

Jadi ia berharap kepada semua pihak, supaya jangan melihat kondisi sekarang. Setelah disediakan 62 kamar, ternyata jumlah ODP 11 orang, sehingga dianggap mubazir atau pemborosan anggaran.

“Seandainya dulu cuma siapkan 10 kamar, lalu tiba-tiba jumlah ODP mencapai 1000 orang, pasti kami juga disalahkan. Kenapa tidak menyiapkan tempat lebih banyak kamarnya,” tanya Risawan.

Seharusnya, katanya, masyarakat bersyukur, Alloh SWT belum mengizinkan musibah itu melanda Aceh Utara. Selain itu, di seluruh provinsi, masih diuntungkan keadaan. Mobilisasi masyarakat masih rendah. Karena penyakit ini sangat rentan penularannya, apabila mobilisasi masyarakatnya tinggi.

“Kami berterimakasih kepada semua pihak, yang telah mengkritisi persoalan ini. Kami anggap itu, bagian dari kontrol sosial. Sehingga kedepan kami akan lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran, terlebih bagi dana penanganan Covid19.” pungkasnya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini