NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tidak payah berjuang, atau jangan percaya ucapan oknum-oknum tidak bertanggungjawab bahwa proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, hasil perjuangannya. Sebab proyek pembangunan PLBN Serasan, merupakan proyek prioritas Presiden Joko Widodo. Agar proyek berjalan lancar, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019.
Namun dalam Inpres setahun lalu dikeluarkan, Jokowi -biasa disapa- tidak hanya membangun PLBN Serasan, masih ada sepuluh daerah perbatasan ditetapkan, yaitu PLBN Jagoi Babang dan PLBN Sei Nyamuk di Kalimantan Barat, PLBN Labang, PLBN Long Midang, dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara.
Lalu, PLBN Oepoli dan PLBN Napan di Nusa Tenggara Timur, PLBN Sota dan PLBN Yetetkun di Papua. Di kutip CNBC Indonesia melalui beleid Inpres Nomor 1 Tahun 2019 yang dipublikasi Setkab.go.id, Senin 28 Januari 2019, meminta 34 Kementerian/Lembaga, serta pemangku kepentingan terkait, seperti gubernur, hingga bupati agar memprioritaskan belasan proyek cikal bakal mendongkrak ekonomi daerah atau negara tersebut.
Dalam pembangunan, otoritas pertahanan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Yang ditugaskan memberikan pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN.
Sementara, para Kementerian/Lembaga dan lainnya, Jokowi berharap menetapkan regulasi penyelenggaraan perdagangan, menyediakan atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan sampai menjamin kelistrikan dan BBM.
Mereka juga diminta mempercepat pembangunan prasarana penunjang di PLBN dan sekitarnya, seperti perumahan, penyediaan sistem jaringan air minum, hingga sistem pengolahan limbah. Pembangunan moda transportasi di kawasan, pemancar dan jaringan telekomunikasi data atau internet, hingga infrastruktur pedesaan di sekitar PLBN.
Adapun pembiayaan pelaksanaan pembangunan PLBN dan sarana penunjang di kawasan perbatasan akan dibebankan pada kas keuangan negara pusat dan daerah, serta sumber lain tidak mengikat. Instruksi ini diteken Presiden Jokowi pada 17 Januari 2019, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan. (*andy surya)