TIM  F1QR  Lanal TBK Gagalkan Penyeludupan Narkoba 

0
504

Kabarterkini.co.id, Karimun – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut  Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di perairan Karimun, Senin 8 Juni 2020. Narkoba di selundupkan jenis sabu-sabu, seberat 2 kilogram.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, dalam konferensi pers mengatakan, kronologis penangkapan terjadi, ketika Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB.

Tim mendeteksi satu unit speedboat mencurigakan, dan berusaha kabur setelah melihat patroli. Lalu Tim F1QR melakukan pengejaran. Tidak lama berselang, Tim berhasil menghentikan speedboat itu.

“Tim F1QR menghentikan speedboat pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S, sekitar pukul 04.25 WIB di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak,” kata Indarto di Lobby Markas Komando Lanal TBK, Jalan Nusantara Nomor 1 Tanjung Balai Karimun, Selasa 9 Juni 2020. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terlihat gelagat mencurigakan.”

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik dilakban di atas jaring, sambung perwira TNI Angkatan Laut melati emas tiga itu, Tim menduga ada bungkusan baru dibuang kelaut. Kemudian dilakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat). Ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat berbeda, tapi saling berdekatan. Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.

“Kepada petugas pelaku mengaku, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line),” ungkap Indarto.

“Setelah barang diterima, pelaku bawa dengan speedboat menuju Karimun. Pelaku pembawa barang haram ini mengaku, dijanjikan pembayaran sebesar RM20 ribu atau setara dengan Rp66 juta, setiap melakukan aksinya,” katanya lagi, sambil menambahkan, modusnya, masih sama seperti tahun lalu, berpura-pura sebagai nelayan sedang mencari ikan.

Selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk meminta arahan. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Milyar,” katanya. “Hal tersebut sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Sementara hadir dalam konferensi pers, antara lain, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Dandim 0317/TBK Letkol (Inf) Denny, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kabagsumda Polres Karimun Kompol Suhaili dan Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib. (*andy surya/dispenlantamal iv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini