Tunggakan Listrik Perkantoran, Pemkab Aceh Utara Bayar pada APBK-P 2020

0
701

Kabarterkini.co.id, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan membayar tunggakan tagihan listrik ke PT PLN, setelah pengesahan APBK-Perubahan 2020. Jika dengan anggaran APBK-P 2020 tidak mencukupi, maka pembayaran akan dilanjutkan pada APBK 2021.

“Komitmen ini sudah kami bicarakan dengan Manajer dan Supervisor PT PLN UP3 Lhokseumawe dalam rapat pada akhir Juni lalu. Dalam rapat, kami akan menyelesaikan semua tunggakan listrik, baik dari Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun di perkantoran,” ungkap Plt Sekda Aceh Utara Risawan Bentara diruang kerjanya, Jumat 7 Agustus 2020.

Dengan pernyataan orang nomor tiga di Aceh Utara itu, terjawab sudah kabar tentang Pemkab Aceh Utara menunggak listrik PLN mencapai Rp1,2 miliar. Menurut Risawan, pihaknya tidak menampik adanya tunggakan tagihan listrik perkantoran.

Bahkan sudah diprediksi sebelumnya, hingga akhir Juni lalu, Pemkab Aceh Utara langsung menggelar rapat dengan manajemen PT PLN Lhokseumawe. Hasil rapat disepakati beberapa item-item pembayaran, misal setelah pengesahan APBK-P 2020. “Insya Alloh, September disahkan,” katanya.

Jadi, sambung Risawan, sangat tidak mungkin Pemkab Aceh Utara mengabaikan tunggakan listrik. Sebab listrik sangat vital bagi keberlangsungan operasional kantor pemerintahan. Beberapa saat saja listrik mati, maka layanan perkantoran bakal lumpuh.

“Sebab itu, kami sangat mengapresiasi kinerja manajemen PT PLN Lhokseumawe selama ini telah membantu keberlangsungan operasional perkantoran pemerintahan Aceh Utara,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media massa tentang tunggakan tagihan rekening listrik PT PLN yang belum dibayar Pemkab Aceh Utara sekitar Rp 1,2 miliar. Diantaranya, Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Rumah Sakit Pratama di Alue Muden, Kecamatan Lhoksukon, Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini