
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menggelar konferensi pers tentang tiga kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap jajarannya, Kamis siang 12 Januari 2023. Dengan keberhasilan jajarannya mengungkap tiga kasus tindak pidana kejahatan, ia berpesan pada masyarakat agar selalu waspada.
“Selain selalu waspada, masyarakat jangan segan-segan melaporkan, jika mengetahui tindak pidana di lakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Kerahasiaan atau keselamatan pelapor tetap kami jamin,” kata Syafruddin saat konferensi pers tampak didampingi antara lain, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian dan Bamin Humas Polres Kepulauan Anambas Briptu Devi Sihombing.
Lalu tindak pidana apa berhasil di ungkap personel Polres Kepulauan Anambas?
1. Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau percobaan pembunuhan berencana pada Senin 5 Desember 2022 lalu, sekira pukul 05.30 WIB didalam hutan sekitar lokasi wisata Air Terjun Temburun, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur.
2. Tindak pidana pencurian di Laboraturium Fisika pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB dan di ruang Majelis Guru SMA Negeri 1 Palmatak, Desa Tebang, Kecamatan Palmatak pada Ahad 25 Desember 2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB.
3. Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Agustus 2022 hingga 7 Januari 2023, yang terletak di sebuah rumah, Jalan Balau Kuning, RT. 001/RW. 001, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
(*andriano)