NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bagai bunga layu sebelum berkembang. Melati -sebut namanya demikian- bakal mempunyai masa depan suram. Jika gadis mungil berusia 10 tahun itu, tidak bisa melupakan masa kelamnya, dicabuli serta di setubuhi sang paman, berinisial A usia 45 tahun. Sang paman, warga Kabupaten Kepulauan Anambas, berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy menuturkan, kini Melati diberi konseling. Agar tidak trauma dengan masa lalunya. Karena anak gadis kelas lima SD berdomisili di Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi itu, telah di cabuli serta di setubuhi pamannya.
“Telah berkali-kali, Melati di cabuli dan di setubuhi pamannya yang bekerja sebagai nelayan kerap berkunjung kerumahnya. Laporan Polisi pada 1 Juli 2022, setiap beraksi, A tetap melakukan pengancaman dan disuguhi film jorok tidak layak di tonton anak-anak di bawah umur,” kata Iwan saat konferensi pers di aula markasnya, Kamis siang 21 Juli kemarin.
Akibat perbuatannya, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, A dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Junto Pasal 76, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada orang tua, agar selalu menjaga anaknya dengan ketat, terutama dalam penggunaan ponsel. Terus pantau perkembangan sang anak, termasuk pergaulannya. Kepada pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, kami tidak segan-segan bertindak tegas. Jadi hindari perbuatan itu,” pungkasnya. (*andi surya)