Waduh, Lahan Pembangunan SD Negeri 013 Ranai Tabrak Permendikbud RI

0
647
HALAMAN depan dan belakang SD Negeri 013 Ranai

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Lahan pembangunan SD Negeri 013 Ranai di Jalan Tok Junit, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 24 Tahun 2007. Celakanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dahulu bernama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Natuna tetap membangunnya pada 2019 silam.

Padahal dalam Permendikbud RI cukup jelas kriteria tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasyah Aliyah (MA). Misal lahan SD/MI harus terhindar dari potensi bahaya mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses penyelamatan dalam keadaan darurat.

Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15 persen dan tidak berada dalam garis sempadan sungai. Nyatanya informasi diterima, awal dibangun, lahan SD Negeri 013 Ranai rendah dari jalan. Lalu dilakukan penimbunan halaman depan pada 2021.

Artinya, setelah dibangun, baru dilakukan penimbunan. Sedangkan halaman belakang sekolah bersebelahan dengan sungai. Kini tanahnya mulai tergerus. Otomatis membahayakan bangunan sekolah, bangunan jamban serta keselamatan pelajar. Yang pasti, tiga tahun terbangun, SD Negeri 013 tidak pernah di operasikan.

“Saya tidak paham, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna membangun SD Negeri 013 Ranai di Jalan Tok Junit,” kata sumber KABARTERKINI.co.id, Selasa 25 Oktober kemarin.

Padahal, sambung sumber, minimal lahan di bangun sekolah dengan kemiringan sekitar tiga persen. Jika mengikuti aturan, jelas SD Negeri 013 Ranai tidak layak dibangun di Jalan Tok Junit, apalagi jaraknya sekitar 300 meter dari jalan raya.

“Kalau dua kenderaan roda empat masuk di jalan itu, tidak akan muat. Artinya lokasi serta akses lahan tidak layak dibangun sekolah,” kata sumber sambil menegaskan, perlu anggaran besar mengoperasikan SD Negeri 013 Ranai, dari penambahan ruang kelas, pembangunan batu miring hingga pagarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna Indra Joni melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait pembangunan SD Negeri 013 Ranai, coba tanya Azmi, PPTK kegiatan. Kini bertugas di Kecamatan Pulau Tiga. Sedangkan soal lahan, tanya Dinas Perkim Natuna.

Kepala Dinas Perkim Natuna Hendra Kusuma hingga berita di publikasi belum bisa di temui. Sementara Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Natuna Raja Chandra Noviansyah sedang tidak berada diruangnya.

“Pak Kabid belum naik kantor,” kata seorang staf wanita Bidang Pertanahan Dinas Perkim Natuna, diamini seorang rekannya. Ditanya tentang lahan SD Negeri 013 Ranai, kapan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Natuna, mereka pun tidak bisa menjawab.

Sementara informasi diterima, lahan SD Negeri 013 Ranai dibebaskan sekitar 2017 atau 2018. Mulai dibangun, dilansir dari LPSE Natuna, pada 2019 dengan anggaran sekitar Rp1 miliar. Namun pada 2021 dilakukan penimbunan dengan anggaran sekitar Rp168 juta. Yang anehnya, saat di bangun atau di lelang pada 2019, tertulis Pembangunan USB SD Negeri di Kecamatan Bunguran Timur, bukan Pembangunan SD Negeri 013 Ranai.

“Sekolah dibangun di Jalan Tok Junit merupakan kebijakan orang “pucok”, termasuk pembebasan lahannya. Sedangkan pihak dinas hanya membangun, meskipun lahan tidak layak berdiri sekolah,” kata sumber lainnya tidak mau menyebut, istilah orang “pucok” tersebut. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini