Sengketa Lahan, Bai Rozali Gugat Sekda Kepulauan Meranti di PN Bengkalis

0
125
SUASANA gugatan di PN Bengkalis

BENGKALIS, KABARTERKINI.co.id – Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya, termasuk Sekda Kepulauan Meranti Sudandri Bin Jauzah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan warisan orang tua Bai Rozali, yakni H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebun, salah satunya perkebunan sagu.

Selama puluhan tahun, menurut Bai Rozali, lahan itu dikuasai keluarganya tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan. Permasalahan mulai muncul pada 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah datang bersama seorang pejabat kecamatan dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.

Persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanahnya dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.

Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan miliknya. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

BACA JUGA :  Nuzulul Quran, Kapolres Natuna Berharap Personel Tingkatkan Taqwa

“Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Oleh karenanya, kami memilih menggugat melalui pengadilan,” kata Bai Rozali dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 1 Mei 2026.

Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalannya ke Polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan. “Surat-surat kami lengkap, bukti kami kuat. Jadi kami memilih mencari keadilan lewat pengadilan,” kata Bai Rozali.

Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 30 April 2026. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sebanyak empat saksi penggugat diperiksa dalam persidangan. Para saksi adalah orang yang bersepadan dengan tanah milik Bai Rozali.

Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng mengatakan objek sengketa merupakan tanah warisan turun-temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak.

BACA JUGA :  Biar Pintar, Ayo Belajar Penganggaran TPP ASN/P3K

“Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Yusuf.

Pihak penggugat, menurutnya, telah menyiapkan sembilan orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan pekan depan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

“Tergugat inikan salah satu orang yang sedang menjabat Sekda. Jelas orang orang sekeliling di desa itu tidak memihak ke dia (Bai Rozali) karena pengaruh jabatannya,” kata Yusuf.

Jadi ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Yusuf mengakhiri.

Sekda Kepulauan Meranti Sudandri Bin Jauzah hingga berita dipublikasi belum bisa di konfirmasi. Apakah perannya dalam sengketa lahan tersebut. (*Ramanda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini