
Kabarterkini.co.id, Jakarta – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia memproses pelaku teror pada wartawan Detik.com. Teror disertai ancaman pembunuhan itu, selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.
“Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, mestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tulis Forum Pemred Indonesia dalam keterangan pers, Kamis 28 Mei 2020. “Belum puas dengan cara itu, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.”
Sementara, sejak Selasa 26 Mei lalu, wartawan Detik.com mengalami intimidasi, doxing bahkan diancam akan dibunuh. Alasan peneroran, sang jurnalis menjalankan profesi, dengan menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
“Jurnalis atau pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan,” tulisnya. “Undang-Undang Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.”
Dengan adanya kebebasan pers, sambung Forum Pemred Indonesia, masyarakat diuntungkan. Karena berlaku mekanisme check and balances dan memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan publik.
Terkait intimidasi, doxing, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com, Forum Pemred Indonesia memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan mengintimidasi, doxing, bahkan ancaman pembunuhan adalah tindakan tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri segera memproses pelaku.
2. Bila ada berita dianggap salah, silakan melakukan koreksi sesuai mekanisme, atau kirim permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.
3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi undang-undang. Apabila ada tindakan menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
4. Mendorong semua media massa terus menjunjung tinggi profesionalisme bertanggungjawab dan selalu menghadirkan jurnalis berkualitas.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 28 Mei 2020
Forum Pemred Indonesia
Ketua: Kemal Gani
Sekretaris: Arifin Asydhad
(*andy surya)