
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) sedang memproses salah satu ijazah Paket C (setara SLTA) di Natuna. Ijazah milik salah seorang oknum pejabat daerah tahun pelajaran 2014/2015 itu, diduga keras palsu.
“Karena masih berproses, saya minta berkas laporan dikirim pakai pesan WhatsApp nanti, nama terlapor diblur ya Bang,” pesan Aripin, Tokoh Pemuda Natuna saat menghubungi kabarterkini.co.id via ponsel, Rabu siang 17 Maret 2021. “Lalu, berkas laporan jangan naik sebagai foto berita.”
Sementara dalam berkas, mantan wartawan Natuna berdomisili di Batam itu akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Kepri atas laporannya tentang ijazah Paket C diduga palsu milik salah seorang oknum pejabat daerah tersebut. Klarifikasi berlangsung pada Selasa pagi kemarin.
Dengan rujukan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari saudara Aripin pada 1 Maret 2021. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/94/III/2021/Direskrim pada 3 Maret 2021.
“Intinya kita ingin permasalahan ijazah paket di Natuna bisa diungkap, apa benar asli atau palsu,” papar Arifin. “Agar kedepan tidak menjadi isu tidak sedap terdengar selama ini di Natuna.” (*andi surya)