
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Ratusan juta pendapatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setiap bulan. Pendapatan diterima, dari gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan dan tunjangan fasilitas, belum termasuk biaya perjalanan dinas dalam hingga luar negeri.
Pendapatan pemimpin anti rasuah periode sebelumnya terkenal garang dengan koruptor itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 ayat (1) tertulis pimpinan KPK diberikan penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Ayat (2) besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
1. Ketua sebesar Rp5.040.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000.
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua sebesar Rp24.818.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000.
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua sebesar Rp2.396.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000
Pasal 4 ayat (1), selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan:
1. Ketua sebesar Rp37.750.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000.
b. Tunjangan Transportasi:
1. Ketua sebesar Rp29.546.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000.
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1. Ketua sebesar Rp16.325.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000.
d. Tunjangan Hari Tua:
1. Ketua sebesar Rp8.063.500.
2. Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250.
Ayat (2), besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterima langsung secara tunai kepada bersangkutan.
Ayat (3), Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun ditetapkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Pasal 10
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada 2 November 2015
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Diundangkan di Jakarta
pada 9 November 2015
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Yasonna Hamonangan Laoly
(*andi surya)