2019, Polres Lhokseumawe Berhasil Mengungkap 390 Kasus Pidana

0
649

Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan saat konferensi pers mengatakan, sepanjang 2019, Satuan Reserse Kriminal telah mengungkap 390 kasus pidana, dengan 227 tersangka.

“Semua tersangka, telah kita tahan,” kata perwira Kepolisian melati dua itu, saat konferensi pers di markasnya, didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol (Inf) Agung Sukoco, Selasa 24 Desember 2019.

Jenis-jenis tindak pidana, papar Ari, kasus pencurian, dari 199 laporan, 110 diselesaikan. Kasus penipuan dan penggelapan, dari 92 laporan, 55 diselesaikan. Kasus pembunuhan, dari 4 laporan, semua diselesaikan.

Kasus penganiayaan, dari 96 kasus, 70 diselesaikan. Kasus pencurian sepeda motor, dari 64 laporan, 25 diselesaikan. Kasus pencabulan, dari 17 laporan, semua diselesaikan.

Kasus narkoba, 105 kasus terdiri dari 17 kasus ganja, 87 kasus shabu, dan 1 kasus ektasi. Dengan barang bukti, 105 kilogram ganja kering, 26 kilogram shabu, 2000 butir ekstasi, total 154 tersangka.

“Bahkan tahun ini, kita telah mengungkap kasus besar yang mendapat atensi tingkat nasional,” ungkap Ari. “Kasus dimaksud, yakni pembantaian satu keluarga, yaitu: seorang istri dengan dua orang anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 7 Mei 2019, pelaku ayah tiri mereka.”

Ayah tiri itu melakukan pembunuhan, terang Ari, dengan cara cukup sadis. Istri dan anak tirinya di racun. Kasus ini terjadi pada 9 Maret 2019 di Desa Lagang, Kecamatan Sawang.

“Kita juga mengungkap kasus pembunuhan purnawirawan TNI pada 10 September 2019,” katanya. “Yang terjadi di Desa Jeuleukat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.”

Pengungkapan kasus lain, lanjut Ari, pembobolan Bank Mandiri Arun, Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada 26 Juni 2019. Pengungkapan kasus pemilikan senjata api dan bahan peledak milik anggota KKB pada Desember 2019. Sempat anggota itu mengancam anggota TNI/Polri beserta keluarganya di Kecamatan Sawang.

Pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukan pimpinan Pondok Pesantren AN yang terjadi di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pengungkapan kasus pabrik narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Sawang pada 15 Juli 2019, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 butir dan 1 orang tersangka.

Terakhir, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram melalui jalur laut dari Malaysia. Yang mengungkap kasus ini, pihak Bea Cukai, diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan ditetapkan 4 tersangka.

Terkait gangguan kamtibmas dan kriminalitas, Ari menegaskan, “Tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2019 sebanyak 596 kasus, pada 2018 sebanyak 820 kasus.”

Sementara, dalam konferensi pers, tampak mendamping Ari, antara lain, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Widya Rachmad Jayadi, dan Kasat Narkoba
Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Candra. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini