Operasi Yustisi di Desa Mujan, Danposal Memperuk Berlakukan Jam Malam

0
985

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id -Danposal Memperuk Serma (Mar) Robert memimpin Operasi Yustisi di Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur, Sabtu 22 Mei 2021. Dalam operasi pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 itu, diberlakukan jam malam bagi masyarakat.

“Operasi Yustisi sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 25/Kdh.KKA.680/05.2021 dan Patroli tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Covid-19 di Kepulauan Anambas,” kata Robert melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Diharap Jadi Calon Anggota DPRD Sumbar, Ismed: Terimakasih Atas Dukungannya

Perbup ini, sambungnya, diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 25/Kdh.KKA.680/05.2021 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan Berpotensi Menimbulkan Kerumunan atau Keramaian selama masa Penanganan Covid-19.

Lalu, Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 28/kdh.KKA.680/05.2021 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Covid -19 dan Perintah Lisan Danlanal Tarempa selaku Dansatgas Angkutan Laut kepada para Danposal dan Babinpotmar agar aktif dalam kegiatan kemasyarakatan khusus bidang pencegahan dan pengendalian Covid -19 diwilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA :  Serahkan DPPA ke OPD Natuna, Plt Sekda: Diharap Segera Realisasi Anggaran

“Dalam Operasi Yustisi, kita masih menemui beberapa masyarakat masih melanggar protokol kesehatan. Sehingga kami memberikan himbauan, sekaligus sanksi push up, membagikan masker dan menyuruh mereka kembali pulang ke rumah masing-masing,” papar Robert. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini