Kebijakan Mobilisasi Kapal Cantrang, Ketua Kadin Natuna: Dukung, Selama Kepentingan Daerah

0
1271
KETUA Kadin Natuna Zaharuddin

Kabarterkini.co.id, Natuna – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natuna Zaharuddin mendukung kebijakan Pemerintah RI, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, memobilisasi kapal cantrang Pantura, Jawa menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara. Karena wilayah tangkap ikan itu, bukan zona tempat nelayan Natuna mencari ikan.

“Era demokrasi, wajar terjadi pro kontra di tengah masyarakat, khusus berprofesi sebagai nelayan, tentang kebijakan tersebut,” kata Deng -biasa disapa- via ponsel, Jumat malam 28 Februari 2020. “Namun keputusan akhir, tetap berada di tangan pemerintahan pusat.”

Alasan Deng mendukung, agar sumber daya perikanan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara tidak terus menerus diganggu atau di curi nelayan asing. Kerugian dialami, bukan hanya nelayan Natuna, daerah dan negara juga.

“Kalau saudara kita dari Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara, mereka berkomitmen melelang ikannya di Pelabuhan SKPT Selat Lampa,” ungkap Deng. “Berapa keuntungan diterima daerah dari lelang ikan itu?”

Jadi, ia merasa perlu memberi kesempatan kapal Pantura mencari ikan di kawasan ZEE Laut Natuna Utara. Kesempatan dengan beberapa syarat. Yang penting tidak merugikan nelayan Natuna.

“Kita beri waktu mereka menangkap ikan selama tiga bulan. Tidak sesuai kesepakatan, atau syarat ditentukan, kita minta pemerintah pusat batalkan,” ujar Deng. “Setahu saya, kapal Pantura menangkap ikan di wilayah ZEE Laut Natuna Utara, hanya 30 unit, bukan 500 unit.”

Selama ini Deng telah mempelajari cara kerja cantrang. Alat ini bergerak menghindari terumbu karang. Mereka mengetahui, karena menggunakan radar, saat bekerja.

“Kalau tidak mengelak, jelas jaring mereka akan mengalami musibah,” ungkap Tokoh Pemuda Bunguran Timur itu. “Bisa-bisa kapal turut tenggelam, jika sampai kena karang.”

Diakhir pembicaraan, kembali Deng mengingatkan, cara kerja cantrang, tidak akan merugikan siapa pun, malahan memberi keuntungan bagi daerah. Sehingga ia tidak masalahkan, kapal cantrang beroperasi di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.

Tapi cantrang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia?

“Begini, ibarat lampu merah dipersimpangan jalan. Kalau situasi mendesak, Polisi Lalu Lintas bisa memerintahkan kenderaan lewat, meskipun lampu dalam keadaan merah,” terang Deng. “Wilayah ZEE Laut Natuna Utara itu, termasuk mendesak. Sebab setiap tahun, sumber daya perikanannya selalu dicuri kapal nelayan negara asing.”

Sebelumnya, tujuh ratusan Aliansi Nelayan Natuna melakukan aksi demontrasi dihalaman depan Kantor DPRD Natuna, Kamis 27 Februari 2020. Mereka demo menolak kehadiran kapal cantrang di mobilisasi Pemerintah RI. Hasil demo, terjadi nota kesepakatan, antara Aliansi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengucapkan terimakasih pada seluruh nelayan Natuna. Karena dalam melaksanakan aksi demontrasi berjalan damai, sesuai kesepakatannya dengan Polres Natuna.

Setelah aksi ini, ia minta para nelayan dari Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga dan Sedanau (Kecamatan Bunguran Barat), jika pulang, harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Tidak lupa, ia minta para nelayan sampaikan pada masyarakat Natuna tidak bisa hadir, bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna sangat mendukung pergerakan ini. Hanya harus di ingat, pergerakan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan.

“Kita terus berjuang, sampai kapal cantrang tidak masuk Laut Natuna Utara,” kata Hendri. “Setuju,” teriak para pendemo. “Hidup nelayan Natuna. Hidup nelayan Natuna,” yel-yel Hendri beserta pendemo sambil membubarkan diri. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini