Pajak Sarang Walet, BP2RD Natuna Belum Pernah Pungut

0
1066
KEPALA BP2RD Natuna Ahmad Sofyan

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna mencatat ada sekitar 100 usaha budidaya sarang burung walet di Natuna. Namun hingga kini belum pernah di pungut pajaknya.

“Terus terang, kita belum bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab belum satupun usaha itu punya izin,” kata Kepala BP2RD Natuna Ahmad Sofyan pada sejumlah awak media di kantornya, Rabu 8 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Pengadaan di Diskominfo Kepri, Satu Kegiatan, Dua Mata Anggaran?

Namun, pihaknya telah menyusun draf, supaya melakukan pemungutan pajak sarang burung walet. Dengan menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.

“Yang penting sekarang kita sudah melangkah maju. Agar kedepan dapat pungut pajaknya. Dengan telah disahkan Perdanya,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA :  Salah Satu Arahan Giat CMI Rutin, Personel Lanud RSA Natuna Harus Bijak Bermedia Sosial

Sementara, berdasarkan aturan retribusi pajak, sarang burung walet 10 persen dari harga jual. Tapi sarang burung walet itu punya kualitas atau kelasnya. “Nah dihitung dari harga jual, pajaknya kita pungut,” pungkasnya. (*zani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini