Diduga Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Seorang Pria 

0
592
PELAKU berinisial J (foto istimewa)

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menciduk seorang pria, berinisial J diduga memiliki sabu. J diamankan sedang berada di sekitaran Jalan Sultan Sulaiman, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat 18 Februari lalu.

“Ketika mendapat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kita langsung memantau gerakan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Februari 2022.

Hasil pemantauan, sambung perwira Kepolisian balok tiga emas itu, anggota melihat gerak gerik pelaku sangat mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan, pria itu mengaku berinisial J.

BACA JUGA :  Jadi Pelatih Pemadaman Kebakaran di Binwiltasla, Saidir: Dari Januari Hingga September 2021, Terjadi 66 Kasus Kebakaran

“Ketika anggota melakukan penangkapan disaksikan RT setempat. Hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 0,6 gram,” ungkap Ronny.

Selain dua paket diduga narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Semua barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Buka Resmi Pusat Pelatihan Kafilah STQH Kepri Asal Karimun

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini