
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Asisten I Setda Natuna Khaidir membuka resmi rapat Perkembangan Penanganan Kawasan Transmigrasi Natuna. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa pagi 1 November 2022.
“Kita menyambut baik dengan digelar rapat penyelesaian Lahan Usaha (LU) II SKP B di Kecamatan Bunguran Batubi. Atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, saya sangat mengapresiasi,” sambutan Khaidir.
Namun, sambungnya, LU II SKP B Kecamatan Bunguran Batubi masih masuk kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK seluas 1.712 hektar. Pelepasan kawasan ini masih menunggu persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita melihat sekarang ini, para transmigran menempati dan menguasai lahan itu, tidak sesuai awal penempatan. Apalagi sebagian lahan ditempati orang lain,” terang Khaidir.
Selain itu, menurutnya, keadaan fisik dilapangan sudah tidak sesuai peta kapling. Jadi Khaidir berpesan pada Camat dan Kepala Desa agar segera mempersiapkan segala adminitrasi dibutuhkan.
“Sebelumnya, kami sebagai pihak BPN sudah berkoordinasi dengan Pemkab Natuna, karena banyak permasalahan perlu dibahas. Salah satunya penempatan lokasi masuk dalam kawasan hutan, apa tidak?” timpal Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna Purwoto.
Sebab, paparnya, ada tiga desa masuk dalam kawasan LU II di Kecamatan Bunguran Batubi, yakni Desa Gunung Putri, Desa Sedarat Baru dan Desa Batubi Jaya. Saat ini, sekitar 1.060 KK milik Transmigran belum diterbitkan hak atas tanahnya.
“Permasalahan lainnya, sebagian lahan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, karena tidak sesuai kriteria pertanian,” kata Purwoto sambil menambahkan, jumlah penempatan transmigran di Kecamatan Bunguran Batubi pada 1992/1994 berjumlah 1.060 KK, namun saat ini menjadi 926 KK. (*iwan)











