
Oleh: Andi Surya
PERS, khususnya insan pers melalui karya jurnalistiknya, merupakan ujung tombak membangun citra suatu kawasan, termasuk Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri. Karena insan pers, sesuai wilayah tugas, sebagai penghubung suara seluruh elemen masyarakat, baik umum maupun di pemerintahan, agar terdengar atau terbaca ke tingkat pemerintahan lebih tinggi hingga pelaku usaha skala besar, seperti investor.
Pers seperti penyedia jasa kontruksi atau kontraktor yang membangun infrastruktur daerah. Artinya, pers melalui karya jurnalistiknya turut membangun, sesuai tugasnya, mempublikasi citra suatu kawasan. Mengingat sama-sama membangun, wajar jika pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif memplot anggaran publikasi di mata Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketika anggaran publikasi terbatas, pengambil kebijakan di pemerintahan atau dinas terkait, bakal melakukan seleksi, media massa mana yang layak di ajak bekerjasama. Rata-rata media massa yang mendapat kerjasama, biasanya mempunyai kelebihan dalam karya jurnalistik dan sebagainya.
Jadi pemimpin suatu wilayah, misalnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad harusnya bersikap bijak dalam membuat keputusan atau statmen yang dapat merugikan perusahaan pers. Salah satu stamennya, menanggapi persoalan Dana Pokok-pokok Pikiran atau Pokir di kegiatan publikasi nilainya mencapai sekitar Rp14 miliar.
Anggaran besar ini, ditulis salah satu media siber, tercatat di dua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kepri, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pariwisata (Dispar). Ansar menyatakan akan segera melakukan evaluasi di kedua OPD terkait, dan memberi instruksi agar Pokir publikasi dialihkan ke kegiatan lain yang lebih bermanfaat.
Sekali lagi, anggaran publikasi jelas bermanfaat membangun citra suatu kawasan. Pers, ibarat dua mata pisau. Tinggal ketajaman mana mau di pergunakan. Ketika ketajaman sisi positif, suatu kawasan bakal maju dan berkembang, sebab mendapat kepercayaan publik, terutama dari pemerintahan lebih tinggi atau kalangan investor.
Ketajaman sisi negatif, suatu kawasan bakal terpuruk dan sulit berkembang, sebab kepercayaan publik menjadi minus. Ketika suatu kawasan berada jauh dari pusat pemerintahan lebih tinggi, sangat memerlukan peran insan pers. Apalagi insan pers setiap mempublikasi suatu berita atau kejadian, tetap mengacu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemimpin berpengalaman di suatu kawasan akan memanfaatkan peran insan pers di wilayahnya. Agar kegiatan dilaksanakan, dapat terpublikasi dengan baik, alias citra kawasannya bakal terdongkrak. Kedepan kawasan itu, bakal maju dan berkembang. Sebab mendapat kepercayaan publik, khususnya investor. Lalu, apa salahnya Pokir digunakan sebagai anggaran publikasi? ****
(Penulis: Pimpinan Perusahaan KABARTERKINI.co.id)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










