
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Harta kekayaan Cen Sui Lan saat akhir jabatan sebagai anggota DPR RI naik signifikan, dari sekitar Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.112.082.000 pada 2023, menjadi Rp293 miliar atau tepatnya Rp293.000.082.000 pada 2024. Cen kini terpilih menjadi Bupati Natuna 2025 – 2030.
Sebelum menjabat orang nomor satu di kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, politikus wanita itu menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau atau Kepri Periode 2019-2024.
Cen dilantik sebagai anggota DPR RI pada 7 Desember 2020 sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW Ansar Ahmad yang mendaftar sebagai Calon Gubernur Kepri Periode 2021-2024. Dalam pencalonan, Ansar pun terpilih menjadi Gubernur Kepri.
Pada periode kedua 2025-2030, politisi Partai Golkar itu, kembali terpilih menjadi Gubernur Kepri. Sementara harta kekayaan Cen Sui Lan, akhir jabatan sebagai anggota DPR RI naik cukup drastis, sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) di portal elhkpn.kpk.go.id, dilansir KABARTERKINI.co.id.
Dalam LHKPN 2023, tanggal penyampaian atau jenis laporan pada 20 Agustus 2024/Khusus-Awal Menjabat, Cen mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1.112.082.000, dengan jabaran:
1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp200.000.000.
2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp750.000.000.
3. Kas dan setara kas, sebesar Rp162.082.000.
Dari laporan 2023, Cen tidak mempunyai harta kekayaan transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.
LHKPN 2024, tanggal penyampaian atau jenis laporan 13 Maret 2025/Perodik 2024, Cen mempunyai harta kekayaan sebesar Rp293.000.082.000, dengan jabaran:
1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp20.000.000.000.
2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp76.000.000.000.
3. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/4000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp36.000.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp28.000.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp24.000.000.000.
6. Tanah dan bangunan seluas 6000 m2/6000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp36.000.000.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp21.000.000.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp7.000.000.000.
9. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp9.000.000.000.
10. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp1.500.000.000.
11. Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/1500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp7.500.000.000.
12. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/600 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
13. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp15.000.000.000.
14. Kas dan setara kas sebesar Rp10.000.082.000.
Dari laporan 2024, Cen tidak mempunyai harta kekayaan transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga serta harta lainnya.
Setahun harta kekayaan Cen naik, dengan rincian Rp293.000.082.000 (2024) di kurang Rp1.112.082.000 (2023) menjadi sebesar Rp291.888.002.000 atau sekitar Rp291 miliar (cek data laporannya di berita berjudul, “Akhir Jabatan DPR RI, Harta Cen Sui Lan Naik, dari Rp1,1 Miliar Jadi Rp293 Miliar”).
Sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, dikutip antaranews com, Jumat 30 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna menyatakan berkas pendaftaran Cen Sui Lan, Calon Bupati Natuna dan Jarmin Sidik, Calon Wakil Bupati Natuna dinyatakan lengkap.
Dikutip dari TRIBUNNEWSMAKER.com, Rabu 12 Februari 2025, Cen merupakan sosok Bupati termiskin se-Kepri yang terpilih pada Pilkada Natuna, dengan harta kekayaan Rp1,1 miliar. Dari daftar pemenang Pilkada 2024 di Kepri diketahui siapa Bupati termiskin hingga terkaya.
Para Bupati terpilih ini telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Pelaporan LHKPN sendiri penting dilakukan karena menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










