Catatan: Tim BEI
KAPAN pertama kali kita membuka rekening bank? Ada yang ingat? Pasti sangat senang rasanya ketika mulai bekerja dan kita diminta memiliki rekening bank untuk menerima gaji bulanan. Atau saat kita berbisnis dan membutuhkan rekening bank sebagai tempat uang masuk dan keluar.
Sebagian lain, mungkin saat sekolah atau kuliah sudah punya rekening bank. Nah, bagaimana kalau kita mau menjadi investor saham? Sama seperti membuka rekening di bank. Untuk menjadi investor saham kurang lebih kita perlu melalui prosedur yang sama.
Perbedaan utama, hanya rekening saham dibuka di perusahan sekuritas atau perusahaan efek. Terdapat lebih dari 90 perusahaan efek atau sekuritas telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Setiap perusahaan efek juga memiliki kantor cabang di banyak lokasi dan di beberapa daerah. Sehingga memudahkan calon investor maupun investor untuk membuka rekening atau mendapatkan berbagai informasi.
Terdapat pula perusahaan efek yang menyediakan ruangan galeri investasi, tempat para investor berkumpul, saling bertukar informasi.dan bertransaksi bersama. Daftar nama perusahaan sekuritas dan informasi mengenai perusahaan bisa diakses melalui website OJK dan BEI.
Pesan penulis, jangan sampai kita memilih perusahaan efek yang tidak diawasi OJK. Selain itu, perusahaan efek harus menjadi anggota BEI atau partner dari anggota BEI. Karena setiap transaksi saham terjadi di Pasar Modal Indonesia harus difasilitasi BEI.
Setelah menyelesaikan persyaratan administrasi menjadi nasabah perusahaan efek, dan memiliki rekening bank di bank pembayar yang melayani transaksi Pasar Modal, maka investor sudah mulai bisa bertransaksi.
Tentunya setelah menempatkan sejumlah deposit dana di bank pembayar. Yang besarnya tergantung dari ketentuan masing-masing perusahaan sekuritas. Investor bisa membuka rekening efek di lebih dari satu perusahaan efek.
Walaupun nama investor ada di banyak perusahaan efek, data aset investor berupa data kepemilikan efek tersentralisasi di satu Single Investor Identification atau SID, tersimpan di sistem AKSes yang dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian transaksi saham.
Tiap investor akan menerima satu kartu AKSes yang berisi SID dan bisa diakses untuk melihat data mutasi transaksi serta data kepemilikan efek masing-masing investor di Pasar Modal Indonesia.
Selain KSEI, ada satu lembaga lain, yaitu PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Yang menjadi lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Ketiga fasilitator perdagangan saham ini, yaitu BEI, KPEI dan KSEI disebut Self-Regulatory Organization atau SRO, yang operasionalnya diawasi OJK.
Langkah pertama setelah mendapatkan SID adalah mempelajari cara bertransaksi saham. Bisa dilakukan secara langsung melalui sistem perdagangan online milik perusahaan efek.
Investor bisa bertransaksi dari mana saja, asalkan ada jaringan wifi untuk terhubung dengan sistem transaksi online milik perusahaan sekuritas dan terhubung pula dengan sistem perdagangan saham BEI.
Investor juga perlu mempelajari saham-saham ingin dibeli untuk mengisi portofolio investasi. Investor dapat mempelajari kinerja perusahaan baik dari informasi publik, seperti laporan keuangan, company profile atau prospectus, hasil analisa analis-analis saham, dan beberapa informasi lainnya.
Selain itu, investor perlu memperhatikan setiap corporate action perusahaan yang bisa berdampak pada perubahan harga saham, baik naik maupun turun. Untuk investor yang mau aktif bertransaksi atau berspekulasi dengan menganalisa pergerakan harga saham perlu mempelajari teori teknikal dari pergerakan harga saham-saham tercatat di BEI.
Kemudian, investor disarankan menggunakan dana investasi saham yang berasal dari dana idle atau dana tidak terpakai dalam jangka panjang. Investasi saham dikategorikan sebagai instrumen investasi berisiko tinggi.
Sehingga kita atau investor tidak boleh menggunakan dana yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Jika harga saham turun, tetapi bukan disebabkan kinerja perusahaan memburuk, investor bisa menahan saham miliknya untuk tidak dijual sampai harga saham naik kembali. Dan ini bisa saja membutuhkan waktu panjang.
Sebelum mengalolasikan dana untuk investasi saham, investor harus lebih dahulu memiliki tabungan dana darurat yang besarnya 3-6 kali kebutuhan hidup bulanan. Oleh karena itu, jika terjadi risiko dalam pekerjaan atau bisnis, setidaknya investor bisa bertahan hidup antara 3-6 bulan tanpa harus segera mencairkan dana investasinya di Pasar Modal, yang mungkin harganya sedang terkoreksi.
Hal terpenting dalam berinvestasi saham adalah harus realistis dan tidak terpancing emosi. Kita tidak boleh terbawa arus “ikut-ikutan.” Bisa saja suatu waktu para spekulator saham sengaja mencari keuntungan dari kepanikan investor atau dengan sengaja membuat jebakan untuk membeli saham tertentu yang dibuat seolah-olah banyak diminati.
Ketika harga saham turun, jangan panik dan cepat menjual sebelum mempelajari kinerja dan faktor-faktor lain. Sebaliknya, jika melihat ada harga saham naik, jangan pula kita langsung terburu-buru membeli sebelum menganalisanya. Setelah memahami paparan penulis, ayo kita menjadi investor saham demi kepentingan masa depan. ****
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id