Bagian Hukum Setda Karimun Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kundur Barat

0
329

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Bagian Hukum Setda Karimun menggelar kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Acara dihadiri kepala desa, organisasi masyarakat dan pemuda itu, berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Camat Kundur Barat, Selasa 19 Oktober kemarin.

Bagian Hukum Setda Karimun Rusmawar Dewi dalam sambutan mengatakan, buku dibagikan kepada para peserta ini, merupakan buku panduan Paralegal. Sebagai acuan, bagi para peserta agar semakin mudah memahami pemaparan narasumber.

“Objek pemberian pembinaan dan pemahaman, terhadap kesadaran hukum tidak hanya terbatas kepada perangkat desa dan ormas, melainkan pada seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelajar SLTA,” kata Dewi.

Dengan buku Paralegal, sambungnya, para peserta belum memahami, agar mempertanyakan langsung ke narasumber. Sehingga kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum dapat di praktekan di desanya.

“Banyak kasus pidana, seperti perkelahian, penganiayaan dan lainnya, kita bisa membuat laporan dan pengaduan ke kantor Kepolisian. Korban dan saksi harus dibawa serta, agar kasusnya cepat ditangani,” kata Dewi.

Setelah laporan diterima, terangnya, pihak Kepolisian akan mengadakan penyelidikan. Kalau ditemui unsur pidana, akan diteruskan ke Kejaksaan dan masuk ranah pengadilan.

“Para peserta yang hadir kegiatan ini, harus mensosialisasikan kepada masyarakat ditempat tinggalnya. Sehingga kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum dapat bermanfaat,” tutur Dewi.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kepri Siska Sukmawaty selaku narasumber mengupas habis buku panduan Paralegal. Menurutnya, sangat banyak terjadi permasalahan pidana maupun perdata.

“Tapi jika perkara perdata, misal sengketa tanah. Sebelum menempuh jalur hukum, lebih baik dilakukan musyawarah atau mediasi, melalui adat, lembaga atau keagamaan,” saran Siska.

“Jika tidak tercapai kesepakatan, baru kita proses melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, tergugat harus jelas tempat tinggalnya,” sarannya lagi. (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini