
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah RI menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, demi menghambat laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), empat kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai daerah PPKM mikro, salah satunya Kabupaten Natuna.
Penjabat Sekda Natuna Boy Wijanarko membenarkan PPKM mikro mulai berlaku sejak 6 Juli 2021, berakhir hingga 21 Juli mendatang. Untuk itu, pemerintah daerah segera mengeluarkan Surat Edaran dan mensosialisasikan kepada masyarakat Natuna.
“Dalam pelaksanaan PPKM ini, akan ditertibkan bagi pengusaha warung makan, cafe, lapak jajanan, maupun warung kaki lima,” ujar Boy diruang kerjanya, Kantor Bupati Natuna, Kamis siang 8 Juli 2021.
Jadi, sambung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Natuna itu, pedagang hanya diizinkan menyediakan tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
“Sedangkan layanan makanan melalui pasan antar atau bawa pulang, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Restauran melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi 24 jam,” katanya.
“Kebijakan ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 17 tahun 2021. Selama pelaksanaan, kita harapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,” katanya lagi.
Selain di Natuna, Pemerintah RI memberlakukan PPKM mikro di Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Empat kawasan rawan peningkatan kasus Covid-19. (*sonang/zani)