kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Sementara edisi ke 16, di tulis tentang rekapitulasi Belanja Insentif pada 2014 – 2015, dan pembayaran Purna Jabatan Direktur Usaha dan Jasa Perusda Natuna Periode 2009-2012.
Namun edisi ini, hanya aparat penegak hukum, yaitu: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan atau Kepolisian Republik Indonesia yang dapat menyidik, apakah dana dikeluarkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi?
Berikut pembayaran Insentif pada 2014, total Rp618.350.300, atau enam ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah. Dengan rincian, bayar honor Badan Pengawas, ketua 40 persen, sekretaris 35 persen dan anggota 30 persen, dari pendapatan insentif Direktur Utama Perusda Natuna 2013. Keterangan, penerima Syamsurizon (Rp51.492.600), Zarpani (Rp45.056.025) dan Amdad (Rp38.619.450). Jumlah, Rp135.168.075, atau seratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh lima rupiah.
Bayar Insentif Direksi Perusda Natuna, 75 persen dari total gaji (Rp182.335.500). Badan Pengawas, ketua 40 persen (Rp25.746.300), sekretaris 35 persen (Rp22.528.012), anggota 30 persen (Rp19.309.725.50). Insentif Badan Pengawas ini, sesuai pendapatan insentif tahunan Direktur Utama Perusda Natuna. Keterangan, nama penerima tidak tertulis. Jumlah Rp249.919.537,50, atau dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen.
Bayar Insentif Direksi Perusda Periode Juli hingga Desember 2014, 75 persen dari pendapatan perbulan (Rp184.971.150). Honorarium Badan Pengawas Periode Januari hingga Juni 2014, 40 persen dari penghasilan Insentif Direksi (Rp49.291.537.50). Keterangan, kwitansi pengeluaran, atas nama Kartubi (Rp56.722.050). Bukhari (Rp60.112.350). Amdad (Rp59.136.750). Hermanto (Rp26.288.820). Ilham Kauli (Rp23.002.717). Jumlah Rp234.262.687,50, atau dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen.
Pembayaran Insentif pada 2015, total Rp438.950.453, atau empat ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah. Dengan rincian, bayar Insentif Direksi Semester 1 Periode Januari hingga Juni 2015, 75 persen dari total gaji satu tahun (Rp184.971.150). Honorarium Badan Pengawas 2015, 40 persen dari penghasilan insentif Direksi (Rp69.008.153). Keterangan, nama penerima tidak tertulis. Jumlah Rp253.979.303, atau dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga rupiah.
Bayar biaya tahap pertama Insentif Direksi Periode Juli hingga Desember 2015 sebesar 75 persen dari total gaji (Rp184.971.150). Belum termasuk PPH 21. Keterangan, nama penerima tidak tertulis. Jumlah Rp60.000.000, atau enam puluh juta rupiah.
Bayar pelunasan Insentif Direksi Periode Juli hingga Desember 2015 sebesar 75 persen dari total gaji (Rp184.971.150). Belum termasuk PPH 21. Pembayaran lanjutan transaksi 28 Agustus 2015. Keterangan, nama penerima tidak tertulis. Jumlah Rp124.971.150, atau seratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah.
Pembayaran Purna Jabatan atau Uang Penghargaan Direktur Usaha Perusda Natuna Periode 2009-2012, atas nama Suparman, total 117.633.672, atau seratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah.
Dengan rincian, bayar tahap pertama uang sebesar Rp60.000.000, atau enam puluh juta rupiah. Bayar tahap kedua, Rp57.633.672, atau lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah.
Hasil audit ini dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)