
kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Sementara edisi 19, di tulis tentang pembayaran Tunjangan Uang Makan pada 2014, 2015 dan 2016, total Rp645. 520.000, atau enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah.
Namun edisi ini, hanya aparat penegak hukum, yaitu: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan atau Kepolisian Republik Indonesia yang dapat menyidik, apakah dana dikeluarkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi?
Berikut rincian pembayaran Tunjangan Uang Makan pada 2014. Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Desember 2013, sebesar Rp17.250.000, atau tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Januari 2014, sebesar Rp19.230.000, atau sembilan belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Februari 2014, sebesar Rp17.550.000, atau tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Maret 2014, sebesar Rp17.640.000, atau tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada April 2014, sebesar Rp18.000.000, atau delapan belas juta rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Mei 2014, sebesar Rp14.430.000, atau empat belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Juni 2014, sebesar Rp16.140.000, atau enam belas juta seratus ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Juli 2014, sebesar Rp15.240.000, atau lima belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Agustus 2014, sebesar Rp17.520.000, atau tujuh belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada September 2014, sebesar Rp32.000.000, atau tiga puluh dua juta rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Oktober 2014, sebesar Rp29.240.000, atau dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada November 2014, sebesar Rp25.400.000, atau dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Rincian Tunjangan Uang Makan pada 2015. Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Desember 2014, sebesar Rp27.880.000, atau dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu dua rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada November 2015, sebesar Rp31.000.000, atau tiga puluh satu juta rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Oktober 2015, sebesar Rp31.480.000, atau tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada September 2015, sebesar Rp28.840.000, atau dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Agustus 2015, sebesar Rp30.440.000, atau tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Juli 2015, sebesar Rp25.720.000, atau dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Juni 2015, sebesar Rp28.120.000, atau dua puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Mei 2015, sebesar Rp28.360.000, atau dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada April 2015, sebesar Rp31.520.000, atau tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Februari 2015, sebesar Rp25.000.000, atau dua puluh lima juta rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Maret 2015, sebesar Rp28.200.000, atau dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Januari 2015, sebesar Rp23.600.000, atau dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Rincian Tunjangan Uang Makan pada 2016. Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Desember 2015, sebesar Rp31.760.000, atau tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Bayar uang makan Direksi dan Karyawan Perusda Natuna pada Januari 2016, sebesar Rp33.960.000, atau tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah. Keterangan penerima tidak tertulis.
Hasil audit ini dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)