NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Yang edisi lalu di tulis tentang sistem pengelolaan pengeluaran kas pada Kas Bendahara atau Bagian Keuangan belum ada Standar Operasional Prosedur, alias SOP.
Biaya Perjalanan Dinas, sebagian besar tidak berkaitan langsung aktifitas usaha. Sehingga membebani Keuangan Perusda Natuna Tahun 2014, 2015, 2016, sebesar Rp3.358.342.425 (tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Kini, edisi berikut, di tulis tentang Belanja Sewa Kendaraan Roda 4 untuk Operasional Direksi dan Kantor, Direktur Utama, Direktur Usaha dan Jasa, Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Badan Pengawas Tahun 2014, 2015, 2016.
Belanja sewa itu, belum sesuai aktivitas usaha dijalankan dan tidak di dukung surat perjanjian sewa. Total keseluruhan sebesar Rp1.017.020.000 (satu milyar tujuh belas juta dua puluh ribu rupiah).
Dengan jabaran, tahun 2014, Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Direktur dan Keuangan sebesar Rp49.600.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Kantor, sebesar Rp12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Direktur Usaha dan Jasa sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Badan Pengawas, sebesar Rp14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Total keseluruhan sebesar Rp318.250.000 (tiga ratus delapan belas juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahun 2015, Belanja Sewa 4 Unit Mobil, untuk Operasional Direksi, total Rp547.170.000 (lima ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Tahun 2016, Belanja Sewa 4 Unit Mobil, untuk Operasional Direksi, sebesar Rp11.000.000(sebelas juta rupiah). Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Direktur Administrasi dan Keuangan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Belanja Sewa 1 Unit Mobil, untuk Operasional Kantor sebesar Rp122.600.000 (seratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). Total keseluruhan, sebesar Rp151.600.000 (seratus lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). Padahal, berdasarkan daftar gaji Direksi Perusda Natuna, di terima setiap bulan. Salah satu komponen, di dalam Tunjangan Transportasi.
Rincian: Direktur Utama, sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per-bulan. Direktur Administrasi dan Keuangan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per-bulan. Direktur Usaha dan Jasa, sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)per-bulan. Total keseluruhan Rp9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) per-bulan.
Penelusuran lebih lanjut, terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban, hanya ditemukan satu Surat Perjanjian Sewa antara Perusda Natuna dengan CV Tiga Jari. Dengan Nomor: 01d/PD-N/I/2015, dan Nomor: 4/CV.TIGA JARI/2015. Catatannya, perjanjian sewa mobil pick up, sebesar Rp136.800.000 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan hingga berakhir masa audit, Tim Pemeriksa tidak menemukan Perjanjian Sewa atau Berita Acara Sewa pada kenderaan roda empat lain. Hasil audit ini dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)