
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Untuk mempercepat pelayanan perizinan, khusus di Badan Pengusahaan (BP) Batam, seluruhnya akan diselesaikan di level Direktur. Dalam hal ini, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jadi kedepan, tidak memerlukan persetujuan di tingkat anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.
Dengan kebijakan ini, otomatis BP Batam sedang melakukan terobosan besar. Mempersingkat atau mempermudah perizinan bagi seluruh stakeholder. Hal ini dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Apalagi saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission). Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.
Dalam peraturan dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan pada 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada 2 Juni 2021.
Ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan Badan Pengusahaan. Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Dalam waktu singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru. Tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (*herbin/humas bp batam)