BP Batam Tegaskan Penerima Konsesi, Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

0
1101
KANTOR BP Batam (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengusahan (BP) Batam menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran Pajak Air Permukaan atau PAP merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna yang didampingi Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Center, menegaskan, pernyataan tersebut tidak benar. Karena PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan sebagai subjek pajak yang wajib membayar Pajak Air Permukaan.

 “PT ATB adalah pengelola air minum di Pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku,  dikenakan kewajiban Pajak Air Permukaan,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis 6 Juni 2024.

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan, tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB menjadi subyek pajak terhutang, dari masa konsesi sampai berakhirnya konsesi selama 25 tahun. Jadi PT ATB harus selalu taat membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemprov Kepri.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri, nilainya mencapai Rp48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar Pajak Air Permukaan, namun pihak perusahaan tidak mau membayar selisihnya,” kata Alex.

Tunggakan pajak itu muncul, sambungnya, setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan. Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya Peraturan Menteri tidak menghilangkan tunggakan Pajak Air Permukaan yang mesti dibayarkan PT ATB.

“Putusan MA Nomor 199B tidak ada menyebutkan atau menyinggung kewajiban BP Batam membayar Pajak Air Permukaan. Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB,” kata Alex.

Kemudian merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari. Adapun Pajak Air Permukaan dipungut Pemprov Kepri, objek yang terbebas atau tidak dikenakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar 2017 tersebut. Bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemrov Kepri.

“Kita sangat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan pihak kuasa hukum PT ATB,” kata Tuty. Sementara hingga berita di terbitkan, awak media belum dapat konfirmasi dari pihak PT ATB tentang permasalahan ini. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini