Dana Transfer dari Pusat, Kepala BPKAD Natuna: Ada 11 Persyaratan Harus Sesuai PMK 17

0
219
KEPALA BPKAD Natuna Suryanto

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menuturkan, ada 11 persyaratan harus dipenuhi agar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17. Jika sesuai PMK, baru dananya di transfer pemerintah pusat.

“Tadi saya baru rapat Vidcom dengan Kementerian Keuangan terkait cara penyaluran serta mekanisme dalam hitungan pendapatan daerah melalui APBN,” sebut Yanto via ponsel, Rabu 28 Juli 2021.

Saat ini, sambungnya, ada beberapa perubahan aturan. Sehingga pihaknya harus mengikuti sistem telah ditetapkan itu. Misalnya Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ada masalah. Oleh sebab itu, penyaluran DBH menunggu penyaluran.

“Persyaratan sudah kita lengkapi semua, kalau DAU masuk setiap akhir bulan setelah laporan disampaikan. Insya Alloh, Agustus sudah masuk. Ya, paling lambat September,” kata Yanto.

Lalu, ia menerangkan, sesuai PMK 17, ada 11 laporan ke pemerintah pusat, yakni posisi kas, perkiraaan belanja, gaji dan tunjangan, realisasi anggaran, Dana Insentif Daerah (DID), kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Daftar Transaksi Harian (DTH), bidang kesehatan, bidang pendidikan, sanitasi, pengendalian Covid-19 termasuk Bansos ekonomi maupun belanja tidak terduga. (*zani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini