Dinas PUPR Perkim Kepulauan Anambas Tindaklanjuti Permohonan Pemanfaatan Ruang Objek Wisata Desa Temburun

0
272
Dinas PUPR Perkim melalui Tim KPRD Kepulauan Anambas rapat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kepulauan Anambas diruang pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Anambas

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD) Kepulauan Anambas rapat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kepulauan Anambas diruang pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis sore 14 Oktober 2021.

Dalam rapat membahas tindaklanjut surat permohonan Disparbud Kepulauan Anambas tentang pemanfaatan ruang kawasan objek wisata Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur. Namun sebelum menggelar rapat, Tim KPRD Kepulauan Anambas melakukan survey pada kawasan tersebut.

TIM saat melakukan survey kelapangan

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi PUPR Perkim Kepulauan Anambas Ari Supriyono pada sejumlah awak media mengatakan, kemarin Disparbud Kepulauan Anambas mengajukan permohonan pemanfaatan ruang objek wisata Desa Temburun. Sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja atau Pokja mengundang instansi teknis seperti Disparbud, KKP, DP3A dan BPN Kepulauan Anambas.

“Sebelum rapat digelar, kita melakukan survey ke lapangan. Hasil survey kita bahas bersama. Agar pemanfaatan ruang objek wisata Desa Temburun secepatnya terealisasi. Semua ini demi memajukan pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Ari.

Hasil peninjauan, sambungnya, pemanfaatan ruang objek wisata Desa Temburun sangat layak. Sehingga pihaknya segera mengeluarkan surat rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan peruntukkan kawasannya.

“Surat rekomendasi dikeluarkan sudah sesuai dengan undang-undang berlaku. Substansinya, terdapat kesesuaian terhadap pola dan struktur ruang di Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah,(RTRW),” tegas Ari.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kepulauan Anamnas Andyguna K. Hasibuan mengatakan segendang seirama. Selaku Sekretaris Tim KPRD Kepulauan Anambas, ia turut serta survey sekaligus rapat bersama. Dari survey dan rapat bersama, diputuskan dapat dimanfaatkan ruang objek wisata Desa Temburun.

“Sesuai arahan pimpinan, kita selalu memberikan pelayanan prima bagi kepentingan masyarakat dan daerah. Jadi saat Disparbud Kepulauan Anambas mengajukan permohonan pemanfaatan ruang objek wisata Desa Temburun, segera kita proses dan keluarkan surat rekomendasinya,” pungkas Andyguna. (*sarnilam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here