
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y alias G. Y diamankan karena terbukti membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat 15,28 gram.
″Kronologis kejadian, pada Ahad 6 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika diduga sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuju Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa 8 Juni 2021.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, menurut Harry, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pemantauan dilapangan. Dari hasil pemantauan, pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti disimpan dalam perut dimasukkan melalui anus.
“Tepat pukul 12.00 WIB, pelaku dibawa ke Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Batam. Pelaku mengaku narkotika diduga sabu itu milik inisial H saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),″ papar Harry tampak didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi.
Sementara, sambungnya, barang bukti diamankan, selain narkotika diduga sabu, yakni satu unit handphone merk Nokia 103 warna hitam, satu lembar KTP milik pelaku, satu lembar tiket Ferry Dumai Express dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam serta uang tunai Rp75.000.
″Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry. (*iwan)