BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang wanita pemilik narkotika jenis putaw seberat 115 gram. Pelaku diamankan di depan SPBU Jalan Raja H. Fisabilillah, Batam, sekira pukul 23.30 WIB, Senin 9 Agustus kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang seorang wanita telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis putaw. Dari informasi ini Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara, atau tepatnya di depan SPBU Jalan Raja H.Fisabilillah, Batam, sekira pukul 23.30, Senin 9 Agustus kemarin. Pelaku berinisial SAY alias C,” kata Harry saat konferensi pers didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi, Senin 16 Agustus 2021
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung perwira Kepolisian melati tiga emas itu, ditemukan satu kantong plastik warna kuning, di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9. Didalam kotak berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw dengan berat 155 gram, satu unit ponsel merk OPPO warna hitam dan satu lembar KTP.
“Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Harry sambil menambahkan, pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. (*red)