
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditresmarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Z alias P, seorang pelaku pemilik, penyimpan, penguasai dan atau penyedia narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Senin 11 Oktober 2021.
Kronologis kejadian pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB, sambungnya, berawal dari Informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Batam.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan Z tidak jauh dari TKP. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 kotak kardus kecil warna merah berisikan 9 bungkus plastik bening dengan jumlah 396,5 butir ekstasi. Selanjutnya Z dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
″Disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas dan 1 unit sepeda motor Yamaha. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tegas Harry tampak didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi. (*red)