Enam Ranperda Usulan Proritas, Bupati Berharap Disahkan DPRD Natuna

0
337
SAMBUTAN Bupati Natuna Wan Siswandi di ruang rapat paripurna DPRD Natuna

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi menghadiri rapat paripurna DPRD Natuna, Senin malam 9 Agustus 2021. Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar itu, membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Kami berharap enam Ranperda diusulkan, dapat disahkan rekan-rekan DPRD Natuna menjadi Perda 2021,” sambutan Wan Sis -biasa disapa. “Karena enam Ranperda di usulkan termasuk skala prioritas.”

Sementara enam Ranperda skala prioritas itu, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit.

SUASANA rapat pairurna DPRD Natuna

Ranperda Pokok-pokok Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Terakhir, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Semoga usulan ke enam Ranperda skala prioritas itu dapat segera di bahas dan di setujui rekan-rekan DPRD Natuna,” kata Wan Sis pada sejumlah awak media seusai paripurna. “Apalagi seperti Ranperda BPBD, Natuna sangat membutuhkannya.”

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal rapat paripurna terhadap pengantar pidato Ranperda Bupati Natuna. Penetapan itu berdasarkan surat DPRD Natuna Nomor 9 tahun 2020.

PENYERAHAN buku Ranperda agar di bahas dan di sahkan menjadi Perda

“Saya bersama rekan-rekan DPRD lainnya, akan segera membahas Ranperda usulan skala prioritas ini,” kata Amhar. “Setelah kita bahas, lalu akan disahkan menjadi Perda 2021.”

Sementara, tampak hadir dalam acara, antara lain, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Pj Sekda Natuna Boy Wijanarko, Danlanud Raden Sadjad (RSA) Ranai Kolonel (Pnb) Dedy I.S Salam, Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, Dandim 0318/Natuna Letkol (Arm) Asep Ridwan dan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian. (*sonang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini