Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023

0
264
GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tandatangan Nota Kesepakatan (foto istimewa)

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Ranperda APBD Kepri 2023 resmi ditandatangani Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Tandatangan Nota Kesepakatan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 3 November 2022.

“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, selanjutnya Ranperda APBD 2023 bisa terus berjalan lancar dengan sinergitas Pemprov Kepri dan DPRD Kepri,” kata Ansar.

Sementara dari hasil pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri, pendapatan daerah 2023 diproyeksikan sekitar Rp3,9 triliun. Padahal tahun ini, atau 2022, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,4 triliun. Sehingga pada tahun depan naik sekitar Rp515 miliar.

Untuk belanja daerah pada 2023 dianggarkan sekitar Rp4,1 triliun, naik sekitar Rp240 miliar, dibanding 2022 sekitar Rp3,8 triliun. Adapun pembiayaan daerah sekitar Rp115 miliar. Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan, yakni selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) sebesar Rp200 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan, yakni pembayaran ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah sekitar Rp84 miliar. Dengan demikian total APBD Kepri 2023 sekitar Rp4,1 triliun.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berharap dengan potensi dimiliki Provinsi Kepri, pendapatan daerah diharapkan bisa lebih ditingkatkan. Dengan mengoptimalkan kewenangan dimiliki, berupaya bersama-sama, menggali dan mengembangkan peluang dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

“Semoga tahun depan, kemampuan keuangan daerah Provinsi Kepri beranjak dari kategori sedang, menjadi tinggi. Supaya semua ini dapat terwujud, kita perlu bersama-sama bekerja keras,” ujar Jumaga. (*juwono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini