Hampir 100 Gampong di Aceh Utara Lakukan Finalisasi APBG 2021 

0
948
SEKRETARIS Daerah Aceh Utara A. Murtala

ACEH UTARA, KABARTERKINI.co.id – Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (Desa) Tahun 2021 telah selesai difasilitasi Gubernur Aceh. Hal itu sesuai surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 180/19574 tanggal 29 Desember 2020, dan  segera ditetapkan menjadi Perbup, setelah menerima hasil fasilitasi.

Sekretaris Daerah Aceh Utara A. Murtala mengatakan sebelum diajukan kepada Gubernur Aceh untuk fasilitasi, antara lain guna menjamin agar Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi. Jadi rancangan Perbup itu telah dilakukan pengkajian dan analisis mendalam serta menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial kemasyarakatan.

“Alhamdulillah, dari hasil fasilitasi diterima. Tidak ada satu poin bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ditetapkan pemerintah,” terang Murtala saat ditemui dikantornya, Jumat 8 Januari 2021.

Menyangkut besaran honorarium perangkat gampong, Murtala mengatakan Pemkab Aceh Utara tetap mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019. Terutama pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Pada ayat (2), Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Nah, Perbup Aceh Utara tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) 2021, salah satunya menetapkan tentang besaran penghasilan perangkatnya. Apabila besaran ADG tidak mencukupi sesuai PP Nomor 11 tahun 2019, maka pihak gampong bisa mencukupi melalui sumber lain dalam APBDesa sesuai diatur dalam Pasal 81 ayat (3),” papar Murtala, diamini Kabag Humas Setda Aceh Utara Andree Prayuda.

Lebih lengkap ayat (3) PP Nomor 11 tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Sementara pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

“Jika mengacu pada keempat ayat dimaksud, sudah jelas disebutkan bahwa jika tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dengan sumber lain, selain Dana Desa,” paparnya.

Dalam rancangan Perbup Aceh Utara tentang ADG 2021, sambung Murtala, pada Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) juga menegaskan tentang perihal yang sama. Pada ayat (9) disebutkan bahwa penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana terdapat pada ayat (4) dan ayat (5) masih belum cukup sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kecukupannya dapat dipenuhi dari sumber Pendapatan Asli Gampong masing-masing atau sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong (dropping APBN).

Kemudian pada ayat (10), besarnya tambahan Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (9), selanjutnya diatur dalam Peraturan Keuchik tentang Standar Biaya Gampong 2021.

Menurut A. Murtala, poin-poin dalam setiap pasal di atas memberikan kewenangan kepada seluruh gampong mengatur keuangannya sendiri, terutama memenuhi kecukupan honorarium perangkat gampong mereka dari sumber-sumber yang ada di gampong. Bukankah di hampir setiap gampong sekarang sudah ada BUMG yang mengelola objek ekonomi atau objek usaha menunjang Pendapatan Asli Gampong.

“Saya berharap seluruh komponen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi kurang cermat, sehingga menciptakan kegaduhan sosial. Karena setiap peraturan ditelaah dan dipedomani secara menyeluruh. Jangan sepotong-sepotong, guna menghindari kemungkinan timbul kesalahan informasi,” terang Murtala.

Hal lebih penting lainnya, pesannya, bagaimana memacu agar proses penyusunan APBGampong 2021 dapat segera diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 gampong di Aceh Utara sedang melakukan finalisasi APBGampong.

“Semoga segera dapat diikuti gampong-gampong lainnya. Yang belum melakukan finalisasi APBGampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di semua gampong di Aceh Utara 2021,” pungkasnya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini