
BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Menjelang memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Bhayangkara, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN Tanjung Uban. Dari hasil penyelidikan diamankan tiga pelakunya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim, Iptu M.D. Ardiyaniki mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku di Kecamatan Teluk Bintan pada April lalu.
“Para pelaku diamankan dari hasil laporan masyarakat. Para pelaku berinisial IA, DI dan JR,” kata Ardiyaniki melalui keterangan tertulis, Senin 6 Juni 2022.
Akibat pencurian tersebut, sambungnya, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materil lima gulungan kabel jenis AACS sepanjang sekira 148 meter. Atau dengan nilai sekitar Rp52 juta.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan. Sesuai KUH-Pidana Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*red)