Jika Dermaga Tambang Kuarsa Teluk Buton Tabrak Aturan, Gapok: Lokasi Terbuka, Pasti Sejak Dulu Pemerintah Larang Bangun

0
505
TOKOH Pemuda Natuna Zulkifli

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tokoh Pemuda Natuna Zulkifli berkesimpulan, jika Dermaga Bongkar Muat dibangun perusahaan tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton dianggap menabrak aturan, salah satunya tidak punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jelas akan dilarang pemerintah. Apalagi lokasi dermaga, tidak jauh dari jalan.

“Kita hidup tidak usah mengandai-andai, melainkan realita. Kalau benar Dermaga Bongkar Muat Tambang Kuarsa Teluk Buton menyalahi aturan, telah lama di larang pemerintah pembangunannya,” ulang Gapok sapaan akrab Zulkifli pada KABARTERKINI.co.id, Rabu 15 Juni 2022.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sambungnya, masyarakat bisa mempertanyakan tentang Amdal ke Tim Penguji Kelayakan, dahulu bernama Lembaga Penguji Kelayakan. Salah satu poin dalam penyusunan dokumen Amdal, Tim Penguji Kelayakan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

“Kita tinggal di luar Desa Teluk Buton, alias bukan terdampak tambang pasir kuarsa. Otomatis kita tidak dilibatkan dalam persoalan Amdal tentang pembangunan Dermaga Bongkar Muat Tambang Kuarsa Teluk Buton. Sehingga tidak perlu mempertanyakan tentang dampaknya, karena ada aparat pemerintah mengurusnya,” tegas Gapok.

Tidak lupa, ia menyarankan segelintir oknum tinggal di luar Desa Teluk Buton, jangan mengganggu hadirnya perusahaan tambang kuarsa. Sebab seluruh masyarakat Teluk Buton sangat setuju dan merasa terbantu oleh perusahaan itu.

“Masyarakat Teluk Buton sangat mengetahui geografis desanya. Yang akan ditambang pun, lahannya tandus alias gersang. Kalau kita tidak mampu membantu masyarakat Teluk Buton, minimal jangan ganggu ekonomi mereka,” pungkasnya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini