
KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu Nico Fernando, melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ahmad Al Yuhri menggelar penyuluhan hukum di Desa Tebias, Kecamatan Belat. Penyuluhan itu, atas permintaan Pemerintah Desa Tebias.
Kepala Desa Tebias Budi dalam sambutan mengatakan, penyuluhan hukum ini penting. Sehingga perangkat desa memahami penggunaan dan pemanfaatan uang desa atau negara dengan baik dan benar. Sehingga terhindar dari jeratan hukum.
“Dengan penyuluhan hukum dari personel Cabjari ini bisa membuka pengetahuan kita menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Karena terkadang, kita kurang memahami, tapi terlanjur menggunakan uangnya. Otomatis kita terjerat dalam penyalahgunaan,” terang Budi di aula Kantor Desa Tebias, Selasa 30 November kemarin.
Kacabjari Tanjung Batu Nico Fernando, melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ahmad Al Yuhri dalam sambutan mengatakan, penyuluhan hukum di desa-desa merupakan program tahunan pihaknya. Sebab program ini sangat membantu pihak desa dalam mengelola ADD dan DD.
“Sebagai Pengacara Negara, kita wajib memberikan pemahaman hukum pada aparatur hingga tingkat desa. Oleh karena itu, kita telah membentuk Pos Pelayanan Hukum Gratis atau PPHG di Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Baru,” katanya.
Hasil pantauan, saat pelaksanaan Penyuluhan Hukum, banyak pertanyaan ajukan perangkat desa, terutama dari anggota BPD Tebias. Salah satu pertanyaan, bagaimana cara melaporkan kemungkinan penyalahgunaan ADD atau DD ke Cabjari Karimun di Tanjung Batu. (*iwan)