Kacabjari Tahan Dua Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas 2020

0
450
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington (tengah) saat konferensi pers

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD Kepulauan Anambas 2020. Yang dilakukan kedua oknum Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kepulauan Anambas.

“Kedua oknum ditahan berinisial MI (51) dan MA (44). Keduanya menjabat Ketua dan Bendahara FPK Kepulauan Anambas,” kata Roy di kantornya, Rabu 5 Januari 2022.

Kedua oknum ditersangkakan, menurut pejabat dekat dengan awak media itu, karena membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu pemakaian dana hibah organisasinya.

“Jadi kedua oknum di tersangkakan dengan diperkuat dua alat bukti sah, sesuai Pasal 184 KUHAP. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp169 juta, atau tepatnya Rp169.450.000,” ungkap Roy.

Sementara, sambungnya, penahanan kedua oknum berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Di khawatirkan mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi. Jangan segan melapor jika mengetahui kasus korupsi di Kepulauan Anambas,” kata Roy sambil menambahkan, kedua oknum ditahan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa. (*sarnilam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here