Kecelakaan di Proyek Jalan Trans Barelang, Kontraktor Dinilai Abaikan Keselamatan

0
1121
KONDISI mobil Ayla saat dilakukan perbaikan

BATAM, KABARTERKINI.co.id – PT. Subur Jaya Karyatama, selaku kontraktor pemenang tender proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam pekerjaan perbaikan Jalan Trans Barelang, Bukit Bismillah dinilai abai keselamatan pengendara. Sebelumnya, diduga karena minimnya rambu-rambu peringatan, mobil Ayla dikendarai warga Sagulung, Iwen Baiti dan Sumiati menabrak tumpukan tanah di dekat titik jalan yang putus dan tengah diperbaiki pada Senin 6 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Akibat kecelakaan tersebut, Iwen mengalami luka ringan. Sementara Sumiati harus dirawat di rumah sakit, karena mengalami patah tulang tangan. Sedangkan kondisi mobil mereka pun rusak parah.

“Malam itu kami dari arah Jembatan Lima, tidak ada rambu-rambu peringatan atau petunjuk, dan juga tidak ada lampu penerangan jalan proyek, sehingga mobil menabrak tumpukan tanah persis dekat jalan yang putus. Kalau ngebut sedikit lagi, mobil mungkin terbalik dan masuk jurang,” kata Iwen pada edisi sebelumnya, Jumat 10 Mei 2024.

Mengingat kecelakaan itu, ulang Iwen, ia dan rekannya hampir kehilangan nyawa karena mobilnya nyaris terguling dan masuk jurang. Setelah kejadian kecelakaan, keesokannya, ia mendapat informasi, rambu peringatan dilokasi kejadian telah terpasang.

“Mungkin kontraktor pelaksana lupa masang atau gimana. Tapi ini tetap sebuah kelalaian. Jangan main-main dengan nyawa manusia. Saya punya bukti video dan saksi bahwa saat kejadian tidak terpasang plang atau rambu-rambu peringatan,” kata Iwen.

Salah seorang praktisi hukum yang juga ahli kontruksi di Kota Batam Ir. Suparman saat dimintai tanggapan mengatakan, kontraktor mestinya bertanggungjawab. Sebab ini diduga kuat merupakan kelalaian pihak kontraktor.

“Kontraktor tidak boleh abai terhadap keselamatan. Tidak hanya rambu-rambu yang disediakan kontraktor, tetapi untuk proyek sebesar itu harus disediakan lampu baling-baling. Karena ini merupakan jalan utama,” terang Suparman, Sabtu 11 Mei 2024.

BP Batam sebagai Satuan Kerja (Satker) atau kuasa pengguna anggatan tidak bisa tinggal diam. Karena, menurutnya, punya tanggung jawab, agar kontraktor meningkatkan safety dalam melaksanakan pekerjaan.

“Atas kejadian kecelakaan itu, kontraktor harus bertanggungjawab kerugian dialami korban,” kata Suparman sambil menambahkan, biasanya di lokasi proyek ada papan informasi, serta papan keterangan bahwa proyek dilindungi BPJS tenaga kesehatan dan tenaga kerja.

Namun anehnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal harus disediakan setiap proyek pemerintah, agar transparan. Karena proyek itu menggunakan anggaran negara notabene uang dari pajak rakyat Indonesia.

Dicoba meminta kontak manajemen PT. Subur Jaya Karyatama ke petugas keamanan proyek, namun mereka tidak bersedia memberikan. Otomatis hingga berita terpublikasi kedua kalinya, pihak perusahaan penanggungjawab proyek belum dapat di konfirmasi.

BP Batam, melalui Kepala Bagian Humasnya, Sazani coba dikonfirmasi agar dapat memberi informasi, siapa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada proyek itu, melalui pesan singkat, belum menjawab. Sementara PT. Sabarjaya Karyatama diketahui merupakan perusahaan luar Batam, yakni beralamat di Jalan Komplek Permata Ratu Blok Y/2, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Perusahaan memenangkan tender dengan nilai HPS sebesar Rp18.687.105.820. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini