ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Pantang putus asa, dan tidak pernah lelah, meskipun pernah dipenjara selama lima tahun. LZ -nama disingkat- kembali ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Kepulauan Anambas. Pria berusia 40-an itu ditangkap, karena mengulang pekerjaan lamanya, mengedar atau menjual barang haram sabu.
“Pelaku ditangkap didepan rumahnya, Jalan Merdeka, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja pada Ahad 24 Januari 2021, sekira pukul 17.55 Wib,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP Wibowo lewat keterangan tertulis, Senin 25 Januari 2021.
Padahal, sambung perwira Kepolisian balok tiga emas itu, pelaku pernah dipenjara selama lima tahun, dengan kasus serupa. Yang herannya, pernah mendapat hukuman cukup lama, tidak membuat LZ jera.
“Pelaku ditangkap didepan rumah, sedang menunggu pembeli,” kata Wibowo. “Sebelum dilakukan penangkapan, gerak gerik mencurigakan LZ telah cukup lama terpantau anggota.”
Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, pihaknya menemukan lima belas paket narkoba jenis sabu siap edar. Dengan berat keseluruhan sekitar 12,5 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu berasal dari Kabupaten Bintan,” terang Wibobo. “Yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang.”
Agar sabu kiriman tidak diketahui petugas, paparnya, dibungkus dengan barang pesanan lain, dan penerima nama orang lain juga. Setelah sabu diterima, dipecah menjadi paket-paket kecil.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wibowo. “Dengan ancaman hukuman maxsimal 20 tahun penjara.” (*sarnilam)