Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

0
122
PLT. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Estiarty Haryani (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi memperluas akses bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Sebab seiring semakin meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat dengan naiknya angka harapan hidup.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani menyampaikan, dengan kondisi ini menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya.

BACA JUGA :  Kunker ke Kiabu, Bupati Buka Resmi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak

“Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian,” kata Esti saat membuka Workshop dengan tema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Esti menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

BACA JUGA :  Proyek PL Satu Harga Rp173 Juta di Dinas PUPR Karimun, Ini Kontraktor Pelaksananya (10)

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya sambil menambahkan, sejalan dengan itu, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Esti mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini