
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Mardianto, sebagai anggota Polri. Giat pemberhentian berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Polres Kepulauan Anambas, Senin pagi 9 Januari 2023.
Sementara Bripka Mardianto di PTDH, karena indisipliner dalam bertugas, sekaligus terlibatan kasus narkoba. Pemberhentiannya, sesuai Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Terus terang, saya menyayangkan pemberhentian tidak hormat pada Bripka Mardianto. Namun berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang Komisi Kode Etik ini,” kata Syafrudin.
Tindakan tegas pada anggota indisipliner dalam bertugas, sekaligus terlibat kasus pidana, menurut perwira Kepolisian melati dua emas ini, merupakan komitmen Polri. Selain itu, memberikan penghargaan pada anggota berprestasi.
“Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan. Sehingga tercapainya profesionalisme Polri demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Syafrudin mengakhiri. (*andriano)