
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna Wan Siswandi tentang Ranperda 2022. Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin malam 14 Maret 2022.
Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutan mengatakan, sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 telah menepatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Sementara peraturan daerah sebagai instrumen melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yurdis dengan di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 6 yang menyatakan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan sejumlah Ranperda kepada DPRD Natuna agar dapat segera di bahas bersama, yaitu:
1. Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Natuna Nomor 3 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
3. Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
4. Ranperda Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan.
5. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Natuna Nomor 16 tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan.
6. Ranperda Pedoman Usaha Sarang Burung Walet.
7. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Natuna Nomor 2 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
8. Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
9. Ranperda Penyediqan dan Penyerahan Sarana Prasarana dan Fasitilitas Umum di Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman.
10. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Di samping Ranperda kami sampaikan, ada beberapa Ranperda inisiatif DPRD Natuna, yakni Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat. Kami mengucapkan terimakasih atas usulan Ranperda inisiatif DPRD Natuna.ini,” pungkas Wan Siswandi.
Tampak hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Sekda Natuna Boy Wijanarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan tokoh masyarakat. (*red)